Mengapa Harus Melaporkan Perusahaan Ilegal?

Perusahaan yang beroperasi tanpa izin resmi seringkali menimbulkan berbagai dampak negatif, baik terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar. Mulai dari pencemaran, pelanggaran hak pekerja, hingga merugikan perekonomian lokal.
Sebagai masyarakat, kita memiliki hak sekaligus kewajiban untuk melaporkan perusahaan ilegal agar tidak merugikan kepentingan publik.

Poros Publik & Hukum (PPH) hadir sebagai wadah masyarakat untuk melakukan kontrol sosial, penegakan hukum, dan pemberdayaan. Melalui mekanisme pelaporan, masyarakat bisa ikut serta dalam mewujudkan keadilan dan transparansi.


Apa yang Dimaksud dengan Perusahaan Ilegal?

Perusahaan ilegal adalah badan usaha yang tidak memiliki izin resmi, tidak tercatat di instansi pemerintah terkait, atau melakukan kegiatan yang melanggar aturan hukum.
Contohnya:


Langkah-Langkah Melaporkan Perusahaan Ilegal ke PPH

1. Kumpulkan Bukti Awal

Siapkan data pendukung seperti:

2. Hubungi PPH

Masyarakat dapat langsung melaporkan melalui layanan Konsultasi dan Pelaporan Gratis yang disediakan PPH.

3. Proses Verifikasi

Tim PPH akan melakukan verifikasi awal terhadap laporan yang masuk. Jika diperlukan, laporan akan diteruskan kepada instansi pemerintah berwenang atau dilakukan advokasi bersama masyarakat.

4. Pendampingan Hukum dan Publikasi

PPH siap memberikan pendampingan hukum serta mengawal kasus agar mendapat perhatian publik, sehingga perusahaan ilegal tersebut dapat ditindak sesuai aturan.


Mengapa Melapor Melalui PPH?

✅ Berlandaskan Pancasila & UUD 1945
✅ Lembaga resmi terdaftar di Kemenkumham
✅ Fokus pada penegakan hukum & kontrol sosial
✅ Memberikan pendampingan gratis bagi masyarakat


Laporkan Sekarang – Bersama Wujudkan Keadilan!

Jangan biarkan perusahaan ilegal merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
Segera laporkan melalui Poros Publik & Hukum (PPH).

Hubungi Kami via WhatsApp untuk konsultasi dan pelaporan gratis.

Arsip Foto


Konsultasi Gratis!