Perusahaan yang beroperasi tanpa izin resmi seringkali menimbulkan berbagai dampak negatif, baik terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar. Mulai dari pencemaran, pelanggaran hak pekerja, hingga merugikan perekonomian lokal.
Sebagai masyarakat, kita memiliki hak sekaligus kewajiban untuk melaporkan perusahaan ilegal agar tidak merugikan kepentingan publik.
Poros Publik & Hukum (PPH) hadir sebagai wadah masyarakat untuk melakukan kontrol sosial, penegakan hukum, dan pemberdayaan. Melalui mekanisme pelaporan, masyarakat bisa ikut serta dalam mewujudkan keadilan dan transparansi.
Perusahaan ilegal adalah badan usaha yang tidak memiliki izin resmi, tidak tercatat di instansi pemerintah terkait, atau melakukan kegiatan yang melanggar aturan hukum.
Contohnya:
Pabrik beroperasi tanpa izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL).
Perusahaan tambang tanpa izin resmi.
Usaha yang merugikan masyarakat sekitar (polusi, limbah, konflik lahan).
Siapkan data pendukung seperti:
Foto atau video kegiatan perusahaan.
Alamat lokasi perusahaan.
Kronologi singkat masalah yang terjadi.
Masyarakat dapat langsung melaporkan melalui layanan Konsultasi dan Pelaporan Gratis yang disediakan PPH.
Tim PPH akan melakukan verifikasi awal terhadap laporan yang masuk. Jika diperlukan, laporan akan diteruskan kepada instansi pemerintah berwenang atau dilakukan advokasi bersama masyarakat.
PPH siap memberikan pendampingan hukum serta mengawal kasus agar mendapat perhatian publik, sehingga perusahaan ilegal tersebut dapat ditindak sesuai aturan.
✅ Berlandaskan Pancasila & UUD 1945
✅ Lembaga resmi terdaftar di Kemenkumham
✅ Fokus pada penegakan hukum & kontrol sosial
✅ Memberikan pendampingan gratis bagi masyarakat
Jangan biarkan perusahaan ilegal merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
Segera laporkan melalui Poros Publik & Hukum (PPH).
Hubungi Kami via WhatsApp untuk konsultasi dan pelaporan gratis.