Poros Publik & Hukum (PPH) adalah Organisasi yang berkedudukan di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah. Didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 16 tanggal 19 November 2024, Jo. Akta Notaris No. 45 tanggal 27 November 2025, terdaftar di Kementerian Hukum RI sesuai Surat Keputusan Nomor: AHU-0002260.AH.01.08.TAHUN 2025 tanggal 10 Desember 2025. Organisasi ini berkomitmen mengawal kepentingan publik secara independen, profesional, dan transparan demi tegaknya supremasi hukum.
Ketua Umum
Sekretaris
Bendahara
Wakil Sekretaris
Ketua Pengawas
Anggota Pengawas