Mengawal keadilan, hukum, dan transparansi.

Poros Publik & Hukum (PPH) adalah Organisasi  yang berkedudukan di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah. Didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 16 tanggal 19 November 2024, Jo. Akta Notaris No. 45 tanggal 27 November 2025, terdaftar di Kementerian Hukum RI sesuai Surat Keputusan Nomor: AHU-0002260.AH.01.08.TAHUN 2025 tanggal 10 Desember 2025. Organisasi ini berkomitmen mengawal kepentingan publik secara independen, profesional, dan transparan demi tegaknya supremasi hukum.

Legalitas

Informasi Hukum

  • Nama Lembaga: Poros Publik & Hukum
  • Bentuk: Perkumpulan
  • Kedudukan: Kota Semarang
  • NPWP: 1000000007084094

Dasar Hukum

  • Akta Pendirian No. 16 Tanggal 19 November 2024
  • Jo. Akta Perubahan No. 45 Tanggal 27 November 2025
  • SK Kemenkumham RI No. AHU-0002260.AH.01.08.Tahun 2025

Visi

Mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, berdaulat, dan sejahtera dengan menjunjung tinggi supremasi hukum serta nilai-nilai luhur bangsa.

Misi

  • Menjadi wadah kontrol sosial dan penyeimbang kebijakan publik.
  • Menampung aspirasi dan keluhan masyarakat.
  • Memberikan penyuluhan hukum dan memperjuangkan keadilan.
  • Mendorong kemandirian masyarakat melalui pendidikan, kewirausahaan, dan pengembangan ekonomi kerakyatan.
  • Menjalin kemitraan dengan pemerintah, swasta, dan elemen masyarakat sipil.
  • Menggali serta melestarikan nilai budaya dan moral bangsa.

Tim Kami

Supriyanto

Ketua Umum

Drs., Bedjo Santoso

Sekretaris

KBP (Purn.) FX. SUGIHARWANTO, S.H., M.Par.

Bendahara

Eko Mugi Widodo, SH.

Wakil Sekretaris

Catur Priyo Putranto, S.H., M.H

Ketua Pengawas

Donny Adi Wibawa, S.E.

Anggota Pengawas

Konsultasi Gratis!